SUAMI ADALAH PENANGGUNG JAWAB KEHIDUPAN KELUARGA
by. Cahyadi Takariawan
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc. MA, pengasuh Rumah Fiqih, dalam urusan kerumahtanggaan, tugas istri adalah membuka mulut untuk disuapi makanan oleh suami.
Berikut penjelasan beliau:
Pada dasarnya suami memang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa': 34).
.
Nafkah adalah segala yang dibutuhkan oleh seorang manusia, baik bersifat materi maupun bersifat ruhani.
Dari segi materi, umumnya nafkah itu terdiri dari makanan, pakaian dan tempat tinggal. Maka seorang isteri berhak untuk mendapatkan nafkah itu dengan tanpa harus ada kewajiban untuk mengolah, mengelola atau mengurusnya.
Jadi sederhananya, posisi isteri hanya tinggal buka mulut dan suami yang berkewajiban menyuapi makanan ke mulut isterinya.
Tidak ada kewajiban isteri untuk belanja bahan mentah, memasak dan mengolah hingga menghidangkannya. Semua itu pada dasarnya kewajiban asasi seorang suami.
Seandainya suami tidak mampu melakukannya sendiri, tetap saja pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi isteri untuk melaksanakannya. Bahkan kalau pun suami harus menyewa pembantu atau pelayan untuk mengurus makan dan urusan dapur.
Bahkan memberi nafkah kepada anak juga bukan kewajiban isteri. Suami itulah yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada anak-anaknya.
Termasuk memberinya air susu ibu, bukan kewajiban isteri tetapi kewajiban itu pada dasarnya ada pada suami. Kalau perlu, suami mengeluarkan upah kepada isterinya untuk menyusui anaknya sendiri.
Demikian penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat Lc. MA, pengasuh Rumah Fiqih.
Waw. Betapa bahagia para istri jika suami mereka berlaku memuliakan istrinya
Dipersembahkan oleh Rumah Keluarga Indonesia, Pekanbaru
NASIHAT IMAM AL GHAZALI UNTUK PARA SUAMI
By. Cahyadi Takariawan
Para suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya secara layak dan tidak bersifat kikir.
Memberi nafkah kepada istri dan anak adalah suatu kewajiban untuk seorang suami dalam syariat Islam. Maka memberi nafkah kepada keluarga adalah lebih didahulukan daripada bersedekah kepada orang lain.
Nabi Muhammad Saw. bersabda ; “Andaikan seorang laki-laki memberikan satu dinar untuk berjihad, satu dinar untuk membebaskn budak dan satu dinar untuk bersedekah, serta memberikan satu dinar untuk nafkah istrinya. Niscaya pahala yang terakhir ini mengungguli pahala ketiga amalan diatasnya.”
Yang terpenting dari memberi nafkah ialah memberikan harta yang halal untuk keluarganya.
Nafkah yang halal akan memberikan ketenangan dan kedamaian, sedangkan nafkah dari yang haram akan menghasilan kegelisanan dan keruwetan dalam keluarganya. Mencari nafkah yang halal pahalanya menyamai pahala berjihad di jalan Allah Swt.
Imam Al Ghazali, Kimia Kebahagiaan
Dipersembahkan oleh Rumah Keluarga Indonesia, Pekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar